138 Warga Resmi Miliki Lahan Eks UPT SPI Malili, Sertifikat Hak Milik Diserahkan Langsung Bupati Irwan

Acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik atas lahan eks UPT SPI Malili dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Ir H Irwan Bachri Syam, ST, IPM, dalam acara yang digelar di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/9/2025). (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Sebanyak 138 warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, resmi menerima Sertifikat Hak Milik atas lahan eks UPT SPI Malili.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Ir H Irwan Bachri Syam, ST, IPM, dalam acara yang digelar di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan bukti kepastian hukum yang sah dan diakui negara.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan bisa merasa lebih aman dalam mengelola lahannya serta memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Saya berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan digunakan secara produktif. Jangan mudah tergoda untuk menjual tanah hanya untuk kebutuhan sesaat. Tanah adalah aset berharga dan warisan bagi anak cucu kita,” ujar Bupati Irwan.

Ia juga menekankan agar tanah yang sudah bersertifikat tidak diperjualbelikan secara sembarangan.

Sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha di sektor pertanian, perdagangan, maupun kegiatan produktif lainnya.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan masyarakat untuk tidak masuk dan merambah kawasan hutan lindung yang statusnya masih dilindungi negara.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“Pemerintah daerah bersama BPN akan terus mendorong program sertifikasi tanah ini agar seluruh warga memiliki kepastian hukum atas asetnya. Ini sejalan dengan misi kita membangun Luwu Timur JUARA, maju, dan sejahtera,” tambahnya.

Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Luwu Timur, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Malili, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan perempuan.

Dengan penyerahan sertifikat ini, pemerintah berharap tidak hanya memberi rasa aman dan kepastian hukum, tetapi juga mencegah sengketa tanah yang kerap muncul di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *