5 Februari, Surat Cuti Judas dan Ome Sudah Harus Dikeluarkan Gubernur

Samsul Alam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.CO – Berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggung negara, maka petahana Wali Kota Palopo HM Judas Amir dan Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome) sudah harus keluar surat cutinya dari gubernur tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.

Jika dilihat dari tahapan pilkada serentak, maka paling lambat 5 Februari 2018, surat cuti walikota dan wakil walikota sudah harus dikeluarkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Komisioner KPU Kota Palopo, Samsul Alam, menjelaskan terkait masalah cuti, yang diatur dalam Permendagri nomor 74 tahun 2016, menjelaskan bahwa seperti diketahui bahwa penetapan paslon dilakukan tanggal 12 Februari, maka berdasarkan Permendagri tersebut, bagi petahana yang maju kembali diwajibkan mengambil cuti sebagai calon kepala daerah.

“Yang mengeluarkan cuti untuk bupati/walikota adalah gubernur, maka Permendagri memerintahkan kepada Gubernur paling lambat 7 hari sebelum penetapan, atau dilihat dari tahapan pilkada serentak, maka paling lambat 5 Februari, surat cuti walikota dan wakil walikota yang maju kembali di Palopo sudah keluar dari Gubernur.

“Jika belum dikeluarkan Gubernur sampai batas waktu ditentukan, sesuai Permendagri pasal 3 ayat 3, maka mendagri yang akan mengeluarkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, SK cuti wajib disampaikan kepada KPU Palopo, ketika tidak disampaikan hingga selesai masa kampanye, maka paslon terancam didiskualifikasi.

“Prinsip diaturnya cuti ini, supaya menghindari penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menciptakan keadilan berkontestasi. Tidak boleh ada calon melebihi dari yang lain. Sehingga ketika keluar cuti semua fasilitas yang melekat di dirinya terkait jabatan, harus dilepas,” tutupnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *