66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari-Februari 2023

HUKUM & KRIMINAL124 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, SEMARANG || Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan 78 tersangka dari 66 kasus dalam waktu 46 hari. Dari jumlah itu ada tiga tersangka pembuat jamu atau obat kuat ilegal.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2023 diungkap 66 kasus dengan 78 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 282,05 gram sabu, 569,07 gram ganja, 68 butir psikotropika, 10,8 gram tembakau sintetis, 151 butir obat-obatan, dan 11 kg jamu atau obat tradisional.

Dari 78 tersangka, 76 laki-laki, 2 orang perempuan. Dari periode Januari hingga Februari, ada jenis narkotika yang lagi tren yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila. Ini tembakau dikemas dengan bahan campuran tanaman disemprot bahan kimia yang punya efek adiktif seperti narkoba,” jelas Lutfi saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengedar dengan jumlah 72 orang. Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah pemakai narkoba. Lutfi menjelaskan banyak modus operandi yang dilakukan seperti menyembunyikan narkoba di dalam barang yang dikirim lewat ekspedisi.

BACA JUGA :  Modus Jadi Pengamen, Tersangka Kelabui Pemilik HIK, Bawa Kabur Motor Pelanggan, Diringkus Resmob Polsek Tanon Sragen

Jateng merupakan wilayah lintasan (peredaran narkoba). Secara data penduduk total ada 36 juta jiwa, jadi pengguna narkoba termasuk cukup banyak. Langkah antisipasi sudah dilakukan salah satunya dengan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba),” jelasnya.

5297341988

Tembakau Gorila

Lutfi menjelaskan, tembakau sintetis atau gorila mulai menyasar para remaja bahkan hingga ke pelajar SMP. Peredaran itu dipermudah dengan akses media sosial dan harganya yang terjangkau.

Anak-anak remaja ada, dari usia SMP umur 15 tahun sampai 35-40 tahun. Kan semua sekarang semua punya handphone, transaksi menggunakan akses tertutup lewat medsos yang privat,” ujar Lutfi.

Padahal tembakau sintetis sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak tahu takaran bahan kimia yang disemprotkan ke tembakau. Efek berbahaya dari tembakau gorila bisa menyerang syaraf.

Tembakau sintetis di Jateng sedikit marak. Mungkin mereka bosan, mereka mencoba. Prinsipnya tembakau gorila ini tembakau biasa tapi disemprot bahan sintetis yang kandungannya seperti narkotika, efek ketergantungan dan merusak syaraf. Ini membahayakan karena tidak tahu takaran yang disemprotkan,” jelasnya.

Ungkap Kasus Jamu Ilegal

Sementara itu ada juga kasus produksi jamu ilegal yang dibuat oleh tiga orang di Cilacap. Dari pengungkapan kasus pada awal Februari 2023 itu diamankan para tersangka inisial AS (31), YL (47) dan AE (24). Mereka memproduksi jamu tanpa izin edar dan juga menggunakan bahan kimia tanpa melalui uji tes.

BACA JUGA :  Pentingnya Membedakan Penegakan Hukum dan Rehabilitasi dalam Penanganan Narkotika di Indonesia

Tersangka ada tiga orang. Campuran herbal dan kimia. BPOM tidak berikan izin edar,” kata Lutfi.

Produksi sudah berlangsung sekitar tiga bulan di daerah Kroya, Cilacap. Pengirimannya sudah sampai Kalimantan dengan memanfaatkan situs belanja online. Mereka membuat jenis jamu sesuai dengan pesanan.

Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan jamu dan kemudian dipelajari. Dia membeli alat untuk mencetak dan mengemas,” ujarnya.
Dari kasus itu diamankan peralatan produksi jamu, peralatan pengemasan, lebih dari 1.000 kemasan jamu, dan obat. Kini para tersangka diamankan Polda Jateng.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka kasus narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Kasus obat-obatan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes

(CH86)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

Komentar