Bawa Sabu, Karyawan PT IMIP Asal Pinrang Ditangkap Saat Melintas di Lutra

MT alias A (33), kedapatan membawa satu paket sabu di dalam mobilnya saat melintas sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Rabu 5 Juli 2023. (ist)

LUTRA, TEKAPE.co – MT alias A (33) warga Kelurahan Palameang, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pingrang ditangkap polisi, Rabu 5 Juli 2023.

Karyawan PT IMIP ini kedapatan membawa satu paket sabu di dalam mobilnya saat melintas sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Jayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian melakukan pengembangan.

“Infonya, seseorang membawa sabu menggunakan mobil Agya berwarna kuning dalam perjalanan dari Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Jayadi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil MT ditemukan satu saset sabu dan kaca pireks di sandaran kepala kursi tengah bagian belakang.

“Atas perbuatannya, MT disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *