Palopo  

Operasi Patuh Pallawa 2023, Polres Palopo Gaungkan Konsep Sweeping Terbalik

Operasi Patuh Pallawa 2023 Polres Palopo, Senin 17 Juli 2023. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin memimpin langsung pelaksanaan Ops Patuh 2023, di depan Mapolres Palopo, Sulsel, Senin 17 Juli 2023.

Kapolres memberikan imbauan agar masyarakat bisa tertib berlalulintas.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Polres Palopo itu juga membagikan stiker agar kesadaran dalam tertib berlalulintas tertanam dalam benak masyarakat.

Memberikan reward bagi pengguna jalan yang memiliki kelengkapan surat kendaraan dan melengkapi diri dengan alat keamanan dalam berkendara.

“Untuk hari ini, kami cari pengendara yang patuh (lengkap surat-surat kendaraannya, sesuai spek standar dari dealer),” ujar Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rusdi Yunus.

“Kami menyiapkan reward berupa paket sembako sebagai bentuk ungkapan terimah kasih kami jajaran lalu lintas Polres Palopo pada umumnya kepada masyarakat yang sudah patuh dalam berkendara,” tambahnya.

Sementara, Kanit Regident Lantas Polres Palopo, Iptu Kamal, yang juga sebagai penggagas konsep ” Sweeping Terbalik” itu mengatakan, pola itu sudah digunakan dari tahun lalu.

“Kami sebenarnya sudah menjalankan pola ini dari tahun kemarin, dan kami beri nama sweeping terbalik. Kami rutin melaksanakan dengan menghadirkan berbagai bentuk hadiah menarik, seperti sembako, souvenir, kupon belanja serta hadiah menarik lainnya.

Kamal menjelaskan, sweeping terbalik itu tujuannya adalah merubah mindset masyarakat. Bahwa polisi tidak hanya mencari yang salah atau pengendara yang tidak lengkap, tetapi juga mengapresiasi pengendara yang patuh.

“Luar biasa inovasinya, saya sudah tiga kali melakukan perpanjangan SIM baru kali ini saya dapat sweeping begini, dapat hadiah,” ujar salah satu pengendara, Samsuddin sembari mengayunkan jempol sambil tersenyum.

Sasaran Ops Patuh 2023 yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.

Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan serta yang terakhir kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

(rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *