Hukrim  

Buronan Kasus Pajak Ditangkap di Makassar, Akan Dikirim ke Jayapura

Herni Damayanti (55), terpidana kasus perpajakan asal Kabupaten Nabire, Papua Tengah, ditangkap. di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Terpidana kasus perpajakan asal Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Herni Damayanti (55), akhirnya ditangkap setelah cukup lama masuk dalam daftar buron Kejaksaan Negeri Nabire.

Herni diciduk di rumah kos miliknya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Selasa (1/7/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, memimpin langsung operasi penangkapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, Herni langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya dijadwalkan diterbangkan ke Jayapura, Papua, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Hj Herni Damayanti merupakan buronan berdasarkan Surat Kepala Kejari Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 3415/Pid.sus/2024 tertanggal 23 Juli 2024,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Mahkamah Agung sebelumnya menolak upaya kasasi yang diajukan Herni selaku Direktur PT Tinggal Landas Jaya.

Dalam putusan tersebut, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Nabire.

Putusan akhir menyatakan Herni terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara, yaitu Rp627.579.610, dari nilai kerugian awal Rp313.789.805. Herni masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak putusan berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *