MALILI, TEKAPE.co — Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti berbagai hambatan yang mengganjal perkembangan Kawasan Industri Malili (KIMAL), Senin, 21 Juli 2024.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD tersebut, terungkap bahwa persoalan perizinan, AMDAL, serta status lahan menjadi faktor utama yang memperlambat operasional investasi.
Pimpinan rapat gabungan fraksi DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong percepatan kawasan industri sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi daerah.
“DPRD mendesak percepatan realisasi investasi di kawasan industri, namun tentu harus sejalan dengan kepastian lahan dan penyelesaian seluruh perizinan yang berlaku,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara investor dengan pemilik lahan merupakan kunci penting untuk menghindari potensi konflik di masa depan.
Dia juga mendorong agar Mal Pelayanan Publik di kawasan strategis segera direalisasikan demi mempermudah proses investasi.
Sementara itu, Aini Endis Enrika, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lutim, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, hingga saat ini belum dapat memulai aktivitas, karena proses perizinan yang belum rampung, termasuk dokumen AMDAL.
“Sudah ada MoU dengan beberapa investor, tapi belum ada yang mulai operasi karena masih terganjal perizinan. Termasuk izin lingkungan yang belum tuntas,” jelas Enrika.
Dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan BPN, guna menghindari tumpang tindih lahan.
“Lahan seluas 394,5 hektare yang telah tersertifikasi HPL sejak 2014 adalah aset Pemda dan harus dijaga penggunaannya dengan serius,” tegasnya.
Anggota DPRD Muhammad Nur menyoroti pentingnya keadilan dalam pemberian izin dan perlakuan kepada investor. Ia mengajak semua pihak menjunjung prinsip kesetaraan dan menghormati nilai-nilai lokal.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton. Investor wajib menghargai kearifan lokal dan memberdayakan sumber daya manusia daerah,” ucap Nur.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Rusdi Layong, yang mengingatkan tentang perusahaan yang masa izinnya hampir habis, namun belum memberikan kontribusi berarti.
Dia menekankan pentingnya kepastian hukum agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari investasi jangka panjang.
Dari sisi investor, perwakilan PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) menjelaskan bahwa kendala izin lingkungan menjadi faktor utama keterlambatan proyek mereka.
“RKKPN baru akan disahkan November 2024, setelah itu baru bisa mengurus RKKPNL dan AMDAL. Proses ini bisa makan waktu enam bulan. Target kami bisa mulai operasional di akhir 2026 atau awal 2027,” ujar perwakilan IHIP.
Adapun PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) menyatakan kesiapan untuk mulai membangun smelter begitu izin lengkap.
Saat ini, mereka telah menguasai 1.200 hektare dari total 2.200 hektare lahan yang ditargetkan.
“Kami adalah pengusaha lokal yang ingin membangun kampung sendiri. Tinggal menunggu izin selesai, kami langsung turun lapangan,” ucap perwakilan perusahaan tersebut.
Dari PT KIPLT, pihak perusahaan menyatakan masih menyelesaikan tahapan perizinan, namun menegaskan komitmennya untuk menanamkan investasi jangka panjang di Malili, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan ajakan kepada seluruh stakeholder untuk menjaga komunikasi, memperkuat kolaborasi, dan memastikan bahwa investasi benar-benar berpihak pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Luwu Timur. (*)












