PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, Palopo, membekuk seorang pria berinisial R (25), warga Kabupaten Luwu, di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (2/11/2025).
R, ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan Afrizal Patandung, warga Palopo, yang kehilangan motornya pada Sabtu (25/10/2025).
BACA JUGA: Polres Luwu Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Palopo–Luwu
Hari itu, pelaku R meminjam sepeda motor korban di Barbershop Triple F, Jalan Jenderal Sudirman, Wara Selatan, dengan alasan membeli rokok.
Namun, R tak pernah kembali. Motor raib, korban merugi Rp18 juta.
Dari hasil penyelidikan, jejak pelaku berada ke wilayah Kolaka Utara.
BACA JUGA: Residivis di Lutim Kembali Berulah: Sewa Villa, Curi Barang, dan Menyamar Jadi Polisi
Tim Reskrim Polsek Wara Selatan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan bergerak menjemput pelaku.
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia membawa kabur motor milik korban dan berniat menjualnya.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut.
“Personel kami bertindak cepat setelah menerima laporan. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Pelaku kini bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)










