Luwu Utara Terapkan Perda KTAR

MASAMBA, TEKAPE.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) Kabupaten Luwu Utara telah diberlakukan.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Utara, Muhtar Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang KTAR dan berdasarkan surat Bupati Luwu Utara yang di tandatangani Sekretaris Daerah Nomor : 440/176/Dinkes tanggal 10 Januari 2018 telah diberlakukan.

“KTAR dimana pada Perda No 9 Tahun 2016 pada BAB III Ruang Lingkup KTAR ayat (1) huruf g. Tempat kerja, merupakan salah satu wilayah yang harus bebas dari polusi asap rokok yang membahayakan bagi kesehatan,” ungkapnya, Selasa 16 Januari 2018.

Jadi kami, lanjut Muhtar Jaya, mengambil langkah-langkah inovatif agar tempat kerja terbebas dari asap rokok. mulai hari ini sudah memerintahkan kepada Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat Dewan untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Luwu Utara kami juga berusaha agar setiap ruangan yang ada dilingkup Kantor DPRD Luwu Utara terbebas dari Asap Rokok mulai dari Bagian, Komisi, Fraksi, Ruang Pimpinan, Sekretaris Dewan, Ruang Rapat Paripurna.

“Kedepan kami juga berupaya untuk menyiapkan satu ruangan khusus merokok,” ungkap Sekretaris Perbakin Luwu Utara itu. (jus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *