Rampas Dump Truck, Karyawan PT Adira Dibekuk Resmob Polres Luwu Utara

MASAMBA, TEKAPE.co – Lakukan perampasan mobil dump truck milik warga Luwu Utara, Andika (32) warga Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo dibekuk unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu 17 maret 2018.

Saat akan membekuk karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance itu, Resmob Polres Luwu Utara di backup anggota Resmob Polres Palopo.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim, IPTU Samsul Rijal membenarkan penangkapan warga Palopo itu.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Gunawan (39) warga Dusun Pongo, Desa Malimbu Kecamatan Sabbang,” ucap perwira dua balok di pundak itu, Minggu 18 Maret 2018.

Perampasan mobil jenis dump truk tersebut terjadi Minggu 11 Maret 2018 lalu.

Samsul Rijal, menuturkan bahwa tersangka bersama temannya mendatangi rumah adik korban. Pelaku mengatakan bahwa mobil dump truck itu telah menunggak selama tujuh bulan.

“Tersangka juga mengatakan jika tunggakan angsuran telah dibayar maka mobil itu dapat diambil kembali,” ucap Samsul.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp.400 juta. (jsm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *