PALOPO, TEKAPE.co – Kepala satuan (Kasat) lalu lintas (Lantas) Polres Kota Palopo, AKP Sri Toto, mengimbau masyarakat Palopo agar tak gunakan jasa perantara atau pun calo saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang khawatir dipersulit saat mengurus sehingga mengandalkan jasa perantara.
Padahal, dalam setiap pengurusan SIM, STNK dan BPKB tidak akan dipersulit dan akan dilayani dengan baik.
“Kita imbau masyarakat jangan gunakan Calo, biro jasa atau perantara yang dapat menambah biaya karena akan merugikan pemohon sendiri,” kata AKP Sri Toto kepada Tekape.co, Rabu 21 Maret 2018.
Ia menjelaskan, personilnya selalu siap melayani masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK atau pun BPKB nya.
Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dan takut akan dipersulit dalam mengurus surat-surat tersebut.
“Jadi kalau mau urus surat kelengkapan kendaraannya langsung saja datang ke kantor layanan, kalau ada calo langsung laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM silahkan menyiapkan foto copy KTP serta surat Keterangan kesehatan.
Sementara bagi yang ingin mengurus STNK, harus mempersiapkan STNK asli sama foto copy BPKB kecuali untuk pegantian harus membawah BPKB Asli.
“Kalau mau urus BPKB kendaraannya, siapkan KTP dan Faktur Pembelian kendaraan,” tutur perwira tiga balok di pundak itu. (man)










