PALOPO, TEKAPE.co – Aniaya pacar sendiri, Rikwanto (25) dibekuk Polsek Wara Palopo, Senin 28 Januari 2019.
Pelaku (Rikwanto, red) diciduk di kosnya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, setelah korban sebut saja Bunga melaporkannya ke Mapolsek Wara.
Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo Ipda Akbar mengatakan pelaku menganiaya korban di kosnya.
BACA JUGA:
“Awalnya mereka bertengkar karena pelaku ketahuan memiliki istri. Saat bertengkar, pelaku memukul wajah korban hingga memar,” kata Akbar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Polsek Wara. (usman)










