Palopo  

Bawa Badik, Warga Lutra Ini Diamankan Polisi di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co — Wayan Setia (33) sopir mobil kampas kosmetik diamankan Polisi lantaran membawa senjata tajam badik, Selasa 19 September 2017.

Warga Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyimpan badik di dalam tas ransel miiknya.

Dia terjaring saat operasi pajak kendaraan di Jalan Jendral Sudirman Km 4 Kota Palopo.

Kapolsek Wara Selatan, Iptu G Munda mengatakan bahwa tersangka (Wayan, red) telah diamankan beserta badik miliknya.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Tahti Polres Kota Palopo. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *