BELANEGARANEWS.ID, SURABAYA – Ancaman kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini menimpa tim PT Berita Istana Negara. Ancaman serius berupa intimidasi dan kekerasan disampaikan melalui status WhatsApp dan grup media sosial Pasuruan Bersatu. PT Berita Istana Negara tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada Senin (18/11/2024).
Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, memimpin langsung pengajuan laporan ini, didampingi Kepala Perwakilan Jawa Timur, Eko Prayitno, dan beberapa anggota tim. Warsito dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan demi keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
“Ancaman seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Kami akan berdiri teguh membela tim kami dan mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Warsito di hadapan awak media di Surabaya.
Rincian Ancaman
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang individu bernama Ardi Adam Priyadi, yang mengunggah pernyataan bernada intimidasi, salah satunya berbunyi “Mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.” Unggahan ini menyebar di grup WhatsApp dan menimbulkan keresahan, khususnya bagi tim PT Berita Istana Negara.
Warsito menambahkan bahwa bukti berupa tangkapan layar status WhatsApp tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti utama dalam laporan.
Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Eko Prayitno, selaku Kepala Perwakilan PT Berita Istana di Jawa Timur, menyatakan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk memproses kasus ini secara profesional. “Kami berharap kepolisian dapat bertindak tegas sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan. Ancaman ini bukan hanya serangan terhadap tim kami, tetapi juga terhadap kebebasan pers,” kata Eko.
Direktur Utama Berita Istana: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”
Perlindungan untuk Jurnalis
Kasus ini mencerminkan bahaya nyata yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, khususnya di era digital di mana ancaman dapat disampaikan dengan mudah melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Warsito menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi jurnalis dari ancaman semacam ini.
“Jurnalis adalah ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Ancaman terhadap mereka adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Kami ingin memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Warsito.
Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Jatim
Proses di Polda Jatim
Polda Jawa Timur telah menerima laporan dan barang bukti yang diajukan oleh tim PT Berita Istana Negara. Saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja media di Indonesia. Warsito berharap bahwa tindakan tegas terhadap pelaku dapat menjadi contoh untuk mencegah intimidasi serupa di masa depan.
“Kami menuntut keadilan tidak hanya untuk tim kami, tetapi juga untuk seluruh jurnalis di Indonesia. Keamanan mereka harus menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut,” tutup Warsito.
Dengan kasus ini, PT Berita Istana Negara berharap dapat mendorong perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jurnalis serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kebebasan pers. (*)
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar