ASN Dilarang Gunakan Gas Melon: Pemprov Jateng Tindak Tegas Pelanggar

Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran, ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

BELANEGARANEWS.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal dengan sebutan “gas melon.” Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno.

Dalam SE tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten/kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” jelas Sumarno pada Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA :  BPSDM Kemendagri Gelar Rapat Penyusunan Grand Design Corporate University

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan merupakan sasaran penerima LPG subsidi. Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengingatkan agar ASN tidak membeli gas melon yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“LPG subsidi 3 kg ini hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Jika ada ASN yang tetap membeli gas subsidi, maka akan diberikan peringatan hingga sanksi,” tegas Sujarwanto.

5297341988

Selain itu, Sujarwanto menyoroti penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah. Hal ini menyebabkan harga LPG 3 kg melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, harga di tingkat pengecer bisa mencapai Rp25 ribu per tabung, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp18 ribu.

BACA JUGA :  Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur

“Membeli di pangkalan bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG dengan harga sesuai HET. Jika dibiarkan membeli dari pengecer, harga akan sulit dikendalikan,” tambahnya.

Pemprov Jateng berharap kebijakan ini dapat membuat subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, subsidi energi dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. [KARN]


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar