Beraksi Di Tempat Hiburan Malam, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Kuta

BELANEGARANEWS.ID, DENPASAR || Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan tiga orang pelaku copet yang selama ini menyasar wisatawan asing di kawasan Kuta, Badung. Tiga orang tersebut yakni Firdaus (35), Serli (32) dan Sahril (42).

Firdaus dan Serli ini merupakan pasangan suami istri. Sedangkan Sahril masih satu keluarga dengan keduanya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/12/2022) di Denpasar didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K.,M.H.

BACA JUGA :  Modus Adanya Rekomendasi Desa, SPBU 64 778 12 Tayap Diduga Lakukan Pembohongan Untuk Raup Keuntungan

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan wisatawan asal Australia bernama Terrianne Keen (30). Saat itu korban sedang menikmati hiburan di La Favela, Seminyak, Kuta, Minggu (27/11/2022).

Ketika hendak kembali ke hotel tempatnya menginap setelah menikmati hiburan malam, korban baru sadar iPhone 13 miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang dan korban mengalami kerugian hingga Rp.18 juta.

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melaksanakan penyelidikan dan menemuka cirri pelaku.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Malang Dihakimi Warga Hingga Pingsan

Hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga pelaku yang berasal dari luar Bali ini ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Glogor Carik, Gang Famboyan, Pemogan, Denpasar Selatan,” ucap Kapolresta Denpasar.

Ditambahkan Kapolresta para pelaku ini sudah beraksi hampir satu tahun melakukan aksi copet, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi. Sasaran mereka juga hanya warga negara asing dengan modus mengincar di club-club di kawasan Kuta.

Pelaku Serli sebagai Pemetik langsung dari korban sedangkan pelaku Sahril memantau situasi dan juga membayangi pelaku Serli pada saat melakukan pencurian, Sedangkan Firdaus menerima hasil yang didapatkan oleh Serli untuk diamankan.

BACA JUGA :  Kisruh Ijazah ‘Aspal’ Kades Pilangrejo - Demak, Mulyono : Penyidik Jangan Sampai Disuap ?

Kepada polisi tersangka mengaku berencana menjual iPhone hasil kejahatan. Uangnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali.

Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 (tujuh) Tahun penjara.(*)

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Menyalinkode AMP

Komentar