Hukrim  

Danyon Brimob Kompol Kosmas Dipecat, Buntut Ojol Tewas Dilindas Rantis

Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae.

Kompol Kosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Sidang Etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025.

BACA JUGA: Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob di Pejompongan, Massa Geram

Kosmas hadir langsung dalam sidang tertutup yang digelar sejak pukul 09.30 WIB. Ia disebut menanggung pelanggaran etik berat bersama Bripka Rohmat, sopir rantis yang menabrak dan melindas Affan.

Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang duduk di bangku belakang rantis dijerat pelanggaran etik sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, serta Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.

Sidang untuk mereka digelar menyusul.

Peristiwa bermula Kamis malam, 28 Agustus, ketika rantis Brimob menabrak Affan hingga tergeletak. Alih-alih berhenti, kendaraan itu justru kembali melaju dan melindas tubuh korban.

Aksi itu memicu amarah pengemudi ojol dan warga yang mengepung Mako Brimob Kwitang.

Pos polisi di kolong flyover Senen sempat dibakar massa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji menuntaskan kasus ini.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan kecewa dan mendesak pelaku dihukum sekeras-kerasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *