BELANEGARANEWS.ID, SOLO || Tim inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyelidiki terkait dugaan pelanggaran perjanjian Pasar Ikan Balekambang. Sejauh ini, sejumlah pihak telah memintai keterangan terkait dugaan permasalahan tersebut.
“Audit telah dimulai pada Selasa (14/2) lalu. Dimulai dengan memanggil pejabat dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto saat ditemui wartawan, Kamis (17/2).
Dikatakan, penyelidikan dilakukan dengan audit melalui proses wawancara, penelusuran dokumen dan metode lainnya yang dibutuhkan. Fokusnya, untuk mengetahui isi perjanjian kerja sama antara pihak pertama (Dispertan) dengan pihak kedua (Mitra KSP) atau Gule Kepala Ikan Mas Agus.
Lilik mengaku, sudah ada empat pejabat Dispertan yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dispertan, Eko Nugroho, Kepala UPT, Sigit dan pejabat lainnya.
Usai memanggil pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, pemanggilan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP.
Diakui, pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.
“Pengelola Pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannya hingga sistem pembayaran kerja sama dengan dinas terkait,” ungkap Lilik.
Pihaknya, akan mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjian kerja sama antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan yang semula berjualan di Pasar Nusukan.
“Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar,” tandasnya.
Disinggung mengenai kontribusi tetap sesuai yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, Lilik menegaskan harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali.
“Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.” ucapnya.
Sebelumnya, Pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat. Menurutnya, apa yang dibutuhkan inspektorat sudah disampaikan semua dan tidak ada masalah atas Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang telah berjalan sejak Tahun 2011.
“Dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang sudah cukup lama penuh perjuangan agar pasar tetap berjalan, termasuk dimasa sulit berkembang yakni adanya pandemi covid-19. Adapun perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang ikan yang berasal dari Pasar Nusukan untuk bisa berjualan di Pasar Ikan Balekambang atas persetujuan dan sepengetahuan dinas terkait,” katanya. (Team)
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar