Diduga Lakukan Penggelapan, Pemuda di Palopo Ini dipolisikan

ilustrasi
ilustrasi

PALOPO, TEKAPE.co — Diduga lakukan penggelapan, Ardi alias Carlli (30) warga Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Mapolres Palopo, Senin 21 Agustus 2017 lalu.

Carlli, dilaporkan oleh H Ahmad Labbi (56), warga Jalan KH Ahmad Razak, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo, karena diduga telah menggelapkan motor merek Honda Vario Tecne warna orange dengan nopol DP 4751 SI.

Atas dugaan penggelapan itu H. Ahmad Labbi yang akrab disapa pak haji, mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta dan atas kejadia itu dirinya melaporkan ke Polres Palopo dengan bukti laporan nomor, LPB/542/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017.

“Sejak tanggal 24 Februari 2017 sampai hari ini (Jumat, red) motor saya yang disewa Ardi belum dikembalikan. Saya sudah laporkan kasus ini ke polisi karena Ardi saat ini santai-santai saja seperti tidak ada masalah,” terang Pak Haji.

Sudah tujuh bulan berlalu, motor yang buku hitamnya dianggungkan di salah satu pembiayaan di Palopo, belum dikembalikan pelaku. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *