LUWU TIMUR, TEKAPE.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa, 22 Juli 2025 pukul 13.30 WITA di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta pendapat akhir Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Dia menekankan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan APBD merupakan buah dari sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, penerimaan pembiayaan kita pada tahun 2024 terealisasi 100 persen dari total anggaran Rp103,57 miliar. Ini menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan keuangan kita berada pada jalur yang tepat,” ujar Bupati Irwan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat paripurna, struktur realisasi APBD 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,03 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,88 triliun atau 92,45 persen.
2. Belanja dan Transfer dianggarkan Rp2,12 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,95 triliun atau 91,98 persen.
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp103,57 miliar yang terealisasi 100 persen.
- Pengeluaran Pembiayaan dari anggaran Rp16,47 miliar, terealisasi Rp12,06 miliar atau 73,26 persen.
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp20,96 miliar.
Lebih lanjut, Bupati Irwan mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi DPRD, termasuk Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya memberikan catatan khusus mengenai serapan anggaran, terutama di sektor kesehatan.
Ia menyatakan bahwa segala kekurangan yang masih terjadi akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
“Jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, itu adalah tanggung jawab kami untuk memperbaiki. Kami sangat mengharapkan dukungan DPRD untuk menjalankan visi dan misi pemerintahan ke depan,” tambahnya.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dokumen tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi vertikal dan stakeholder lainnya. (*)












