DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH. : Plt Kades Berjo Diminta Segera Sahkan Pengurus BumDes Baru

DAERAH, HEADLINENEWS228 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, KARANGANYAR || Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan. Musdes berlangsung di Balaidesa Berjo pada, Jum’at (24/2/2023).

Pelanggaran dimaksud adalah, BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes.

Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa pendirian BumDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.

Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus BumDes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.

BACA JUGA :  Diduga Ada Pelanggaran Kerja Sama oleh Mitra KSP, Inspektorat Audit Menyeluruh Pasar Ikan Balekambang

“Jadi dasar pendirian dan pembubaran BumDes itu harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) seperti yang sekarang dibubarkan melalui Musdes ini,” kata Wibowo Kusumo Winoto yang ditunjuk bersama DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., selaku penasehat hukum warga.
5297341988

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa BumDes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes. “Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.

Ia pun memastikan bahwa pembubaran BumDes sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus Kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

BACA JUGA :  Bupati Karanganyar Yuliatmono Akan Kaji Hukum dan Kelembagaan BUMDes Berjo

“BumDes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang (tersangka korupsi-Red),” ujarnya.

Sularno, Ketua Masyarakat Peduli Berjo (MPB) yang didaulat menyampaikan hasil keputusan Musdes mengatakan, warga melalui perwakilan yang hadir sepakat membubarkan BumDes Berjo beserta seluruh karyawannya.

“Keputusan Musdes juga meminta agar para pengurus BumDes yang telah dibubarkan mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan. Kami berikan tenggang waktu sampai 6 Maret 2023,” tegas Sularno.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar