BELANEGARANEWS.ID, KARANGANYAR || Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan. Musdes berlangsung di Balaidesa Berjo pada, Jum’at (24/2/2023).
Pelanggaran dimaksud adalah, BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes.
Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa pendirian BumDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.
Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus BumDes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa BumDes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes. “Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.
Ia pun memastikan bahwa pembubaran BumDes sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus Kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
“BumDes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang (tersangka korupsi-Red),” ujarnya.
Sularno, Ketua Masyarakat Peduli Berjo (MPB) yang didaulat menyampaikan hasil keputusan Musdes mengatakan, warga melalui perwakilan yang hadir sepakat membubarkan BumDes Berjo beserta seluruh karyawannya.
“Keputusan Musdes juga meminta agar para pengurus BumDes yang telah dibubarkan mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan. Kami berikan tenggang waktu sampai 6 Maret 2023,” tegas Sularno.
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar