GNPK RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Pontianak, Bea Cukai Diduga Tutup Mata

GNPK RI mendesak Bea Cukai Kalbar untuk lebih serius dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

HUKUM & KRIMINAL2991 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, PONTIANAK KALBAR  ||  Ketua Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI, Ellysius Aidy, angkat suara terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak dan berbagai wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar). Ia menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Bea Cukai, harus lebih serius dalam menindak peredaran rokok tanpa pita cukai yang semakin meluas dan meresahkan masyarakat.

“Ada kelemahan yang jelas dalam pengawasan Bea Cukai. Patut diduga bahwa beberapa oknum tutup mata, bahkan ‘tidur nyenyak’, sehingga rokok ilegal bisa beredar dengan leluasa,” ujar Aidy saat konferensi pers pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Peredaran rokok ilegal yang disebutkan oleh Aidy bukan hanya dilakukan oleh produsen kecil, melainkan sudah menyentuh produk-produk terkenal seperti LA, Djarum, dan Esse Change Double Klik, yang juga beredar tanpa pita cukai resmi. Ia menyebut merek rokok “Era” sebagai salah satu contohnya. Produk-produk ini, menurutnya, merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.

BACA JUGA :  Penghinaan Profesi Wartawan, Pengusaha Daging Beku Hadapi Hukum

Tidak hanya terjadi di Pontianak, peredaran rokok ilegal ini disinyalir menyebar ke berbagai daerah di Kalimantan Barat. Banyak dari rokok-rokok tersebut diselundupkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan, sehingga sulit terdeteksi oleh aparat.

Kritik untuk Bea Cukai
GNPK RI menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Kalbar. Aidy mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon lamban pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, dalam menangani masalah ini. “Kalau Bea Cukai merasa tidak mampu, mereka bisa meminta bantuan dari penegak hukum lain seperti TNI atau Polri,” tegas Aidy.

5297341988

Sementara itu, saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Murtini, memilih bungkam. Ia menolak memberikan keterangan terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kalbar dan hanya mengatakan, “Minggu depan saja pak, waktu press release,” melalui pesan singkat WhatsApp.

Dampak Ekonomi dan Hukum
Aidy menekankan bahwa dampak dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Setiap rokok yang beredar di pasar tanpa pita cukai resmi melanggar hukum, dan hal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak cukai rokok.

BACA JUGA :  Deny Andriansyah Kritik Inspektorat Melawi: Lambat Tindak Laporan Korupsi, Bubarkan Saja!

“Rokok yang dijual tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius. Pihak Bea Cukai seharusnya lebih tegas dalam mengawasi peredaran produk-produk ini. Jika tidak, kita akan melihat kerugian negara yang semakin membesar,” lanjutnya.

GNPK RI menegaskan akan terus melakukan investigasi independen dan mendesak pihak-pihak terkait untuk lebih proaktif dalam mengatasi persoalan ini. Aidy juga menyatakan bahwa jika situasi ini tidak segera diatasi, GNPK RI akan melaporkan kelemahan pengawasan ini kepada otoritas hukum yang lebih tinggi.

Peredaran rokok ilegal yang terus terjadi menunjukkan adanya ketidakberesan dalam sistem pengawasan Bea Cukai, dan hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kalbar. Masyarakat pun berharap agar pemerintah dapat segera bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini.

BACA JUGA :  Pernyataan Presiden: Singkawang Tunggu Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Liar

( Red )

 

 

Sumber : Ketua GNPK RI Kalbar


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar