BELANEGARANEWS.ID, DEMAK || Sengketa waris atas lahan dan bangunan yang kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, semakin memanas. Para ahli waris mendiang H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak, mengajukan gugatan terhadap Zaenal Mubarok, Notaris Fariz Helmy Rasyid, SH., M.Kn., dan pembeli lahan Ali Mustajab. Mereka menilai bahwa transaksi penjualan aset tersebut melanggar hak waris dan cacat hukum.
Penjualan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Para penggugat, Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Aziz (18), yang merupakan menantu dan cucu H. Muhammad Natsir, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Demak. Mereka mengklaim bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga yang tidak boleh dijual tanpa persetujuan semua ahli waris.
“Lahan ini adalah hak waris keluarga almarhum Aris Abdul Aziz, salah satu anak H. Muhammad Natsir. Penjualan yang dilakukan oleh Zaenal Mubarok secara sepihak jelas melanggar hukum,” ujar Musta’in, S.Ag., SH., MH., kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak.
Lahan tersebut dijual pada 19 Juni 2024 kepada Ali Mustajab seharga Rp 497 juta melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid.
Dugaan Pemalsuan Data AJB
Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat menyoroti dugaan pemalsuan data dalam AJB. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok, sementara kenyataannya ia memiliki dua anak, termasuk Aris Abdul Aziz (alm.), yang meninggal pada 2020.
“Pemalsuan data ini sangat merugikan para ahli waris yang sah. Notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan AJB seharusnya memastikan keabsahan data sebelum menerbitkan dokumen,” kata Musta’in.
Somasi Diabaikan oleh Tergugat
Kuasa hukum menyebutkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Zaenal Mubarok, notaris, dan pembeli. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali sebagai langkah mediasi. Tetapi karena tidak ada tanggapan, kami memutuskan untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” jelas Musta’in.
Hak Waris yang Diabaikan
Suwarsih dan anak-anaknya, yang merupakan ahli waris sah, telah tinggal di lahan tersebut bersama almarhum H. Muhammad Natsir hingga akhir hayatnya. Mereka juga merawat almarhum selama masa pensiunnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Demak.
“Sebagai ahli waris, mereka memiliki hak atas lahan ini. Penjualan tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum.
Peringatan untuk Tidak Mengalihkan Aset
Kuasa hukum juga memperingatkan pihak pembeli agar tidak mengalihkan atau menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas bisnis hingga sengketa ini mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jangan sampai sertifikat ini dijadikan agunan atau dialihkan kepada pihak lain. Kami sudah memasang pemberitahuan di lokasi bahwa lahan ini sedang dalam sengketa,” tegas Musta’in.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, gugatan sengketa waris sedang dalam proses di Pengadilan Agama Demak. Para penggugat meminta pengadilan membatalkan AJB yang dianggap cacat hukum dan mengembalikan hak waris kepada pihak yang berhak.
“Kami percaya pengadilan akan memutuskan dengan adil berdasarkan fakta hukum yang ada. Langkah ini adalah upaya kami untuk memastikan keadilan bagi ahli waris,” kata Suwarsih.
Integritas Notaris Dipertanyakan
Kasus ini turut menyoroti pentingnya integritas notaris dalam pembuatan dokumen hukum. Kuasa hukum penggugat meminta pihak berwenang untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh notaris.
“Notaris memiliki peran penting dalam menjamin legalitas dan keabsahan dokumen. Jika ada pelanggaran seperti ini, integritas profesi notaris akan dipertanyakan,” ungkap Musta’in.
Publik Menunggu Keputusan Pengadilan
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan keluarga mantan pejabat penting di Demak. Publik menantikan putusan dari Pengadilan Agama Demak, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para ahli waris dan menjadi pelajaran penting dalam penghormatan terhadap hak waris serta aturan hukum yang berlaku. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar