BELANEGARANEW.ID, DEMAK || Sidang mediasi gugatan waris rumah mendiang Bupati Demak, H. Muhammad Natsir, yang digelar di Pengadilan Agama Demak pada Senin (9/12), harus ditunda. Penundaan ini disebabkan absennya Ali Mustajab, salah satu tergugat yang merupakan pembeli rumah sengketa, meskipun telah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah yang mendampingi penggugat hadir di ruang sidang. Namun, ketidakhadiran Ali Mustajab, yang merupakan pembeli rumah tersebut, membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga waktu yang belum ditentukan.
Majelis Hakim Pastikan Panggilan Resmi Sudah Dikirim
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa panggilan resmi telah dikirimkan kepada seluruh tergugat. Tergugat lainnya, Zaenal Mubarok (anak kandung H. Muhammad Natsir) dan Faris Helmy Rasyid (notaris), juga telah menerima panggilan. Namun, ketidakhadiran Ali Mustajab dianggap menghambat jalannya proses mediasi yang direncanakan.
“Kami berharap semua pihak tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya untuk mempercepat penyelesaian sengketa ini,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Rumah Warisan Beralih Kepemilikan Secara Kontroversial
Kasus ini bermula dari gugatan Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Azis (18), yang merupakan menantu dan cucu almarhum H. Muhammad Natsir. Mereka mempersoalkan penjualan rumah yang selama ini mereka tempati tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris. Rumah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, dan saat ini difungsikan sebagai Toko Smartphone Arena.
Menurut gugatan, rumah tersebut dijual oleh Zaenal Mubarok kepada Ali Mustajab dengan harga Rp 497 juta melalui Akta Jual Beli (AJB) Notaris Nomor 78/2024 pada 19 Juni 2024. Para penggugat menilai transaksi tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan ahli waris lain.
Dugaan Pemalsuan Akta Waris oleh Notaris
Kuasa hukum penggugat, Musta’in S.Ag., SH., MH., dari LKBH Sultan Fatah, menuding adanya pemalsuan data dalam proses jual beli tersebut. “AJB yang diterbitkan oleh notaris Faris Helmy Rasyid menyebutkan bahwa almarhum H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok. Padahal, beliau memiliki dua anak, termasuk almarhum Aris Abdul Aziz,” jelas Musta’in.
Ia juga menyebutkan bahwa penjualan tanpa sepengetahuan ahli waris lain melanggar hukum. “Kami meminta agar pengadilan membatalkan penjualan rumah ini, karena cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Hak Waris Ahli Keluarga yang Diabaikan
Rumah yang menjadi sengketa merupakan bagian dari harta warisan H. Muhammad Natsir dengan istrinya, Suntari, yang seharusnya dibagikan kepada kedua anak mereka, Zaenal Mubarok dan almarhum Aris Abdul Aziz. Penggugat, yang merupakan istri dan anak dari almarhum Aris Abdul Aziz, menilai hak mereka sebagai ahli waris telah diabaikan dalam transaksi tersebut.
Publik Pantau Proses Hukum
Sengketa ini menarik perhatian publik, mengingat nama besar keluarga mantan Bupati Demak dan nilai rumah yang mencapai ratusan juta rupiah. Proses hukum ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa waris yang adil dan transparan.
Majelis Hakim berharap semua pihak tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses mediasi berjalan dengan lancar dan kasus ini segera menemukan titik terang. “Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap keputusan yang diambil pengadilan dapat mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Musta’in. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar