BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum strategis terkait investasi nasional dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025, sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Ketiga produk hukum yang ditandatangani Presiden meliputi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara Indonesia).
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah menargetkan tata kelola investasi yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Selain menandatangani regulasi tersebut, Presiden juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui Keputusan Presiden. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kinerja optimal lembaga tersebut dalam mendorong daya saing ekonomi Indonesia di tingkat internasional.
Dalam acara ini, Presiden Prabowo turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan investasi nasional semakin melesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan rakyat Indonesia. [*]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar