KARANGANYAR, BELANEGARANEWS.ID || Setelah layangkan gugatan perdata, Warga Berjo, desak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan terkait manajemen keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Desakan ini menguat seiring kepengurusan BUMDes Berjo yang dibentuk sementara sejak April 2022 lalu diduga ilegal. Legalitas kepengurusan BUMDes Berjo diduga cacat secara hukum.
Kuasa Hukum Warga Berjo, Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH, mengatakan legalitas kepengurusan BUMDes diduga cacat hukum mengemuka dalam audiensi dengan DPRD pada Senin (11/4/2023) lalu. Di mana, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyebut pembentukan pengurus BUMDes Berjo menyalahi aturan karena tidak berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Sehingga secara legalitas, kepengurusan BUMDes Berjo dianggap cacat hukum. Diketahui dasar pembentukan pengurus BUMDes Berjo saat itu masih mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2008. Aturan ini bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan BUMDes melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau pengurus BUMDes diduga cacat hukum, harusnya mereka tidak sah mengelola unit usaha. Apalagi memegang uang hasil unit usaha,” kata dia, Kamis (13/4/2023).
Lantaran hal itu, Kusuma Putra berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian jeli atas polemik yang kembali terjadi di BUMDes Berjo. Kejaksaan dan Kepolisian mestinya melakukan penyelidikan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka pengusutan kasus tersebut harus dilanjutkan. Warga Berjo hanya ingin menuntut keadilan. Jangan sampai pengelolaan dana BUMDes Berjo tidak jelas hingga kembali berujung pada kasus hukum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono ditahan atas kasus korupsi dana BUMDes. Keduanya mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
“Jangan sampai terjadi Berjo jilid II. Apalagi kita tahu pendapatan BUMDes Berjo ini mencapai Rp6 miliar dari pengelolaan Wisata Air terjun Jumog dan Telaga Madirda,” katanya.
Saat ini warga terus berjuang menuntut keadilan. Selain mendesak Kejaksaan dan Kepolisian, warga meminta Pemkab segera mengeluarkan diskresi untuk memberi kewenangan penuh terhadap Plt. Kades Berjo.
“Kewenangan ini diberikan untuk melantik kepengurusan BUMDes versi hasil Musdes pada 24 Februari lalu. Kemudian wewenang untuk mengganti serta mecabut Perdes Nomor 3 Tahun 2008 untuk segera diganti Perdes Tahun 2023 yang mengatur Tentang BUMdes berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Kusuma.
“Sehubungan adanya dugaan bahwa Legalitas Pengurus dan Badan Pengawas BUMdes Berjo Ngargoyoso Karanganyar cacat hukum maka aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah-langkah cepat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap BUMdes Berjo,” katanya.
“Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana maka semua pengurus dan badan pengawas serta seluruh yang terlibat untuk diproses hukum sesuai undang – undang yang berlaku,” imbuhnya.
Kusuma berharap untuk aparat penegak hukum lebih jeli mengurai perkara tersebut dan memulai penyelidikan.Tujuannya agar tercapai keadilan di Desa Berjo.
“Desa Berjo sebagai desa terkaya di Kabupaten Karanganyar dan masuk nominasi ( 3 ) tiga desa terkaya di Jawa Tengah akan segera terwujud apabila dua obyek wisata andalan BUMDes Berjo yaitu Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda dikelola dengan manajemen yang lebih baik, jujur, transparan, profesional dan akuntabel dengan disertai kelengkapan kualitas sarana prasarana penunjang obyek wisata yang lebih memadai, bermutu, lengkap, berkualitas dan lebih modern,” papar Kusuma.
Dengan harapan Obyek Wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda menjadi obyek wisata kebanggaan rakyat dan pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Semoga segera tercipta keadilan dan ketentraman bagi Warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar dan impian tersebut segera dapat terwujud,” pungkas Kusuma.[CH86–TEAM]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar