PALOPO, TEKAPE.co – Dua tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Ahmad Razak pada Senin 23 Juli 2018 lalu, dibekuk Tim Jatanras Kota Palopo.
Kedua tersangka, warga Jalan Tandipau, Palopo, Irfan alias Tanole (32) dan Ismail alias Polok (42) diciduk di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Rabu 25 Juli 2018.
Penangkapan berawal saat Tim Jatanras Polres Palopo mendapat informasi kedua tersangka berada di Kabupaten Luwu Timur.
Di backup Polsek Towuti, tim kejahatan dan kekerasan Unit Reskrim Polres Palopo membekuk, Irfan, di Desa Pekaloe, Kecamatan Towuti.
Dari pengakuan tersangka (Irfan, red), polisi kembali mengamankan Ismail, di tempat persembunyiannya di Desa Loeha, Towuti.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan kedua warga Palopo itu diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Asri alias Mandra dan Abriansya di Jalan Ahmad Razak.
“Kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” ucapnya. (rin)










