Jemput Kiriman Sabu, Warga Palopo Ini Diringkus Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Palopo menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim melalui bus, Rabu 23 Oktober 2019.

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan Zulkifli alias Jong bin Mustakim. Zulkifli diamankan saat akan mengambil sabu itu di salah satu perwakilan bus di Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Zanuddin mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi pengiriman sabu melalui bus.

“Tersangka (Zulkifli, red) diamankan saat akan mengambil kiriman sabu yang dibungkus dengan isolasi warna coklat bertuliskan DW,” kata Zainuddin, Kamis 24 Oktober 2019.

Selain mengamankan satu sachet sabu seberat 8,76 gram, juga diamankan satu pak sachet besar kosong, dua batu bata ukuran kecil dan pembungkus rokok Malboro merah.

“KTP atas nama DW, KTP atas nama Zulkifli dan satu lembar tanda terima barang juga diamankan,” terangnya.

Pengeledahan juga dilakukan di rumah Zukifli di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

“Di rumah tersangka, kami menyita satu kartu ATM atas nama tersangka dan satu handphone,” ucapnya.

Untuk pengembangan, lanjut Zainuddin, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *