PALOPO, TEKAPE.co – Dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Palopo Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) dan Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome – Budi Sada (Ome-BISA) telah menyetor dana awal kampanye ke KPU Palopo beberapa waktu lalu.
Jumlahnya, dua paslon berbeda jumlahnya yang disetorkan di rekening dana kampanye. Pasangan JUARA melaporkan dana awal kampanye Rp50 juta sedangkan ome-bisa hanya Rp1 juta
Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum, Faisal Mustafa mengatakan, keduanya memasukkan dana awal kampanye berbeda-beda.
Pasangan Juara memasukkan dana lebih banyak ketimbang pasangan Ome-BISA.
Ia menambahkan, nantinya setiap Paslon wajib melaporkan semua dana yang digunakan untuk kampanye.
Dana yang harus dilaporkan terkait pemasukan jika ada yang menyumbang dan jumlah dana yang keluar dalam bentuk pembukuan yang telah disediakan oleh KPU.
“Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) wajib disetor pada 24 Juni 2018 dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) harus dilaporkan pada 20 April 2018,” imbuhnya.
Masa kampanye Paslon dimulai sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. (*)












