Kades Pantai Hurip Resmi Dilaporkan ke Inspektorat atas Dugaan Kegiatan Fiktif

Inspektorat Bekasi Terima Laporan Dugaan Kegiatan Fiktif oleh Kades Pantai Hurip

BELANEGARANEWS.ID, KABUPATEN BEKASI || Dugaan kegiatan fiktif dan markup anggaran tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang hingga akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Senin (24/03/2025). Laporan ini muncul setelah adanya temuan bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang seharusnya sudah dikerjakan, ternyata belum terealisasi meskipun anggaran telah dicairkan.

Pimpinan Redaksi Media Lorongnews.id, Afifudin, menjadi pihak yang melaporkan kasus ini ke Inspektorat Bekasi. Ia menegaskan bahwa banyak kegiatan yang terdaftar dalam laporan penggunaan anggaran desa tahun 2024 namun tidak pernah terealisasi di lapangan.

“Kami menduga banyak pekerjaan fisik yang belum dikerjakan oleh Kades Pantai Hurip,” ujar Afifudin kepada awak media.

BACA JUGA :  Pakar Hukum: Jaksa Agung Tidak Boleh Halangi Pemeriksaan Febrie Adriansyah oleh KPK

Afifudin mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan langsung di Desa Pantai Hurip untuk memverifikasi kebenaran dari laporan tersebut. Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan desa dan masyarakat.

“Saya meminta kepada APH untuk turun langsung dan cek anggaran Desa 2024,” tegas Afifudin.

5297341988

Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan awal oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan fiktif dan markup anggaran, Kepala Desa Pantai Hurip bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga Desa Pantai Hurip berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Mereka menginginkan agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Pakar Hukum: Jaksa Agung Tidak Boleh Halangi Pemeriksaan Febrie Adriansyah oleh KPK

“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas dan ada transparansi dalam pengelolaan anggaran desa ke depan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Inspektorat Kabupaten Bekasi menyatakan akan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa. [TEAM]

 


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar