Kapolsek Cengkareng: Kasus Penyiraman Air Keras di Jalan Nusa Indah Terungkap

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Berdasarkan Pasal 351 KUHP

BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA BARAT || Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, mengungkap bahwa penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Nusa Indah, Cengkareng, dilakukan oleh pelaku yang sudah merencanakan aksinya. Pelaku mengikuti korban setelah bekerja dan melancarkan serangan di jalan yang sepi. Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah kejadian dan kini pelaku dijerat hukum sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP

Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap pasangan sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial JJS alias A (18), yang merupakan rekan kerja korban di sebuah kafe di daerah Green Lake, nekat melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati setelah ditegur oleh korban.

BACA JUGA :  Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku tersinggung setelah dimarahi oleh korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan. Korban yang telah bekerja selama empat bulan di kafe tersebut, beberapa kali menegur pelaku yang baru satu bulan bekerja.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Akibatnya, ia mempersiapkan cairan berbahaya tersebut dan merencanakan serangan terhadap korban,” ungkap Arsya pada Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Kantor UPP Kelas 111 Juana Pati, Tidak Menghiraukan Surat Somasi Serta Tidak Kooperatif

Serangan Terencana

5297341988

Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Setelah mempelajari kebiasaan pulang kerja korban, ia membuntuti korban dan istrinya saat mereka pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.

Sesampainya di lokasi kejadian pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor langsung menyalip korban dan menyiramkan cairan diduga air keras ke arah mereka. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar serius di 90 persen tubuhnya, dan kini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Tanjung perak Berhasil Amankan Sindikat Pembobol Rekening Bank

Barang Bukti dan Hukuman yang Menanti

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gayung berwarna jingga, sepeda motor, dua unit handphone, topi bertuliskan “MARINEA,” serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Menyalinkode AMP

Komentar