News  

Kasus Penipuan Rp594 Juta, Polres Toraja Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tersangka berinisial NB alias MA (36), diduga otak penipuan dan penggelapan yang menelan kerugian hingga Rp594 juta. (ist)

TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Upaya penegakan hukum oleh Polres Toraja Utara kembali menunjukkan kemajuan. Kali ini, penyidik Unit I Tipidum Sat Reskrim melakukan pelimpahan tahap II kasus penipuan dan penggelapan yang menelan kerugian hingga Rp594 juta ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (22/07/2025).

Tersangka berinisial NB alias MA (36), seorang perempuan yang diduga kuat menjadi otak di balik penipuan terhadap empat korban, resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Barang bukti yang diserahkan berupa dua lembar bukti transfer, dua kwitansi penerimaan uang, dan satu lembar bukti setoran pelunasan kendaraan. Penyerahan ini dilakukan di Kejari Tana Toraja, Makale.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH membenarkan penyerahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap proses hukum secara profesional dan transparan.

“Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap, kami langsung tindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam memberi kepastian hukum,” jelas Iptu Ruxon.

Dijelaskannya, NB alias MA diduga menjalankan modus penipuan dengan menjual arisan fiktif kepada tiga korban serta menjanjikan keuntungan tinggi kepada satu korban lainnya dengan dalih pinjaman modal.

Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejari Tana Toraja, Nomor B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025, menjadi dasar pelimpahan tahap II ini dilakukan.

“Semoga proses ini memberi keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan,” tutup Ruxon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *