KBLI 93293 Disalahgunakan, Arena Permainan Jadi Tempat Judi di Pontianak

Penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 93293 oleh pemilik mesin judi tembak ikan di Pontianak dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan izin, sementara dampak sosial dari praktik ini mulai dirasakan masyarakat.

BELANEGARANEWS.ID, PONTIANAK KALBAR  || Penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 93293 oleh pemilik mesin judi tembak ikan di Kota Pontianak menuai kritik tajam dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa izin ini disalahgunakan untuk mendirikan tempat perjudian yang meresahkan, meskipun secara resmi dikategorikan sebagai arena permainan.

Bapak Sani, seorang warga yang tinggal dekat lokasi mesin tembak ikan, menyatakan keprihatinannya. “Izin KBLI seharusnya digunakan untuk permainan yang fair dan tidak merugikan, tapi kenyataannya justru menjadi ajang judi. Banyak orang yang datang dan menghabiskan uang mereka di sini,” ungkapnya. Menurut Sani, meskipun mesin-mesin tersebut diklaim sebagai permainan ketangkasan, aktivitas yang terjadi di dalamnya sangat jauh dari konsep permainan yang sehat.

Salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan mesin judi ini. Banyak anak muda yang terjerumus ke dalam kebiasaan berjudi, mengabaikan pendidikan dan tanggung jawab sosial mereka. “Kami khawatir anak-anak kita akan terbawa arus perjudian. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang masa depan mereka,” kata seorang ibu yang resah melihat anak-anaknya terpapar lingkungan yang tidak sehat.

BACA JUGA :  Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Hadiri Upacara HUT TNI ke-79 di Makodam XII Tanjungpura

Dari pantauan awak media, mesin judi tembak ikan ini tampak selalu ramai pengunjung, dan banyak di antara mereka adalah remaja dan anak-anak. Situasi ini membuat masyarakat semakin mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. “Kami meminta agar aparat menindak tegas tempat-tempat yang menyalahgunakan izin KBLI ini. Jika tidak, praktik ini akan terus merusak generasi muda kita,” tegas Sani.

Penyalahgunaan izin KBLI untuk praktik perjudian sebenarnya melanggar aturan hukum yang ada. Pasal 303 KUHPidana mengatur tentang perjudian dan memberikan dasar hukum untuk penindakan terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak para pemilik mesin tembak ikan yang menggunakan izin KBLI sebagai alasan untuk beroperasi.

BACA JUGA :  Peredaran Daging Beku di Pontianak Diduga Tak Penuhi Standar KBLI dan BPOM
5297341988

Masyarakat Pontianak berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi mendalam terhadap izin-izin yang dikeluarkan dan menindak tegas praktik-praktik yang merugikan. “Kami ingin lingkungan kami bersih dari perjudian. Anak-anak kami berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Sani.

Dengan semakin meningkatnya keberadaan mesin judi tembak ikan, masyarakat merasa terjebak dalam situasi yang mengancam tatanan sosial dan kesehatan mental generasi muda. Mereka berharap, dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, situasi ini dapat diatasi sebelum semakin parah.

BACA JUGA :  Berita Terkini: Perubahan Besar dalam BPJS Kesehatan Mulai Mei 2024

( Tim )


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar