BELANEGARANEWS.ID, TASIKMALAYA JABAR || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 di salah satu bank BUMN di wilayah Tasikmalaya. Ketiga tersangka yang berinisial FI, ANN, dan RR ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar akibat penyalahgunaan dana KUR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Dugaan Penyimpangan Dana KUR Tahun 2022
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mulai menyelidiki kasus ini setelah menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya ditujukan untuk membantu pengusaha kecil menengah di Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini berawal dari temuan audit internal bank terkait, yang melaporkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.702.006.156 (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ribu seratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hasil audit yang dilaporkan pada 17 September 2024, dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus manipulasi data dan dokumen pengajuan kredit dari para debitur yang tidak memenuhi syarat.
Modus Manipulasi Data dan Dokumen Debitur
Penyidikan mengungkapkan bahwa FI, yang menjabat sebagai Mantri di bank tersebut pada tahun 2022, bersama dengan ANN, juga seorang Mantri, dan RR, Kepala Unit, telah memprakarsai serta memanipulasi data 37 debitur. Data dan dokumen persyaratan yang seharusnya mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya dari debitur, dilaporkan dimanipulasi untuk memuluskan pencairan KUR. Hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk proyek CV. Agro Techno milik FI dan ANN.
Dari data yang diperoleh penyidik, FI memfasilitasi 24 debitur dengan data yang dipalsukan, sementara ANN memanipulasi data 13 debitur lainnya. RR, yang seharusnya memastikan kebenaran data, diduga lalai dengan hanya mengandalkan rekomendasi tanpa verifikasi lebih lanjut.
Tindakan Tegas Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya pada Juli dan Oktober 2024. Setelah pengumpulan bukti dan pemeriksaan 59 saksi, Kejari akhirnya menetapkan FI, ANN, dan RR sebagai tersangka. Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelewengan dana KUR yang seharusnya digunakan untuk mendukung ekonomi rakyat kecil.
Dalam kasus ini, FI, ANN, dan RR dinilai melanggar Surat Edaran Direksi Bank BUMN Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat Mikro serta Surat Keputusan Bank Nomor BP.767/DIR/PPM/12/2021 yang mengatur deskripsi tugas unit kerja operasional bank. Pelanggaran ini mencakup manipulasi dalam analisa dan rekomendasi KUR yang tidak sesuai kondisi nyata para debitur.
Kejari: Pemeriksaan Tersangka dan Penahanan
Pada tanggal 1 November 2024, Kejari Kabupaten Tasikmalaya resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka, yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Surat perintah penahanan ini diharapkan dapat mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penahanan ketiga tersangka ini menunjukkan langkah tegas Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam memberantas praktik korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat. Kejari juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan lembaga keuangan dan sektor publik.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Lanjutan
Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah memeriksa 59 saksi dan 2 orang ahli dalam upaya memperkuat bukti-bukti yang mengarah pada penyelewengan ini. Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti kuat telah terkumpul, yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka. Kejari menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan dan memastikan bahwa para debitur yang dirugikan mendapatkan keadilan.
Komitmen Kejari dalam Memerangi Korupsi
Kasus korupsi dalam penyaluran dana KUR di Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi peringatan bahwa Kejari Kabupaten Tasikmalaya tidak akan menoleransi tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Dengan penahanan ketiga tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan dana yang telah diselewengkan dapat diselamatkan. Kejari juga mengimbau lembaga keuangan lainnya untuk lebih teliti dan mematuhi aturan yang ada agar dana yang ditujukan untuk masyarakat dapat tersalurkan sesuai peruntukannya.
Kasus ini menunjukkan komitmen serius Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam mengawasi pengelolaan dana publik dan menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
( CH86 )
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar