BELANEGARANEWS.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Penetapan ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kelebihan pembayaran yang signifikan dalam proses pembelian lahan tersebut. Proyek pengadaan tanah dilakukan pada tahun anggaran 2015 dengan nilai sebesar Rp99,1 miliar untuk luas lahan sekitar 7.883 meter persegi. Namun, penyelidikan Kejati mengungkap adanya selisih pembayaran mencapai Rp30 miliar, antara jumlah dana yang dikeluarkan Bank Kalbar dan jumlah yang diterima pemilik lahan.
Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya perbedaan nilai transfer yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang diterima pemilik tanah, sehingga diduga terjadi penyimpangan dalam proses transaksi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat kini turut melakukan audit guna menghitung kerugian pasti yang dialami negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan seorang anggota DPRD berinisial P.A.M. sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, yang diterbitkan pada hari yang sama. Tersangka diduga berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual lahan dalam proses pengadaan ini. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah menetapkan P.A.M. sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Siju dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dalam pengelolaan aset pemerintah untuk menghindari kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta pentingnya integritas dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah daerah, terutama pada sektor perbankan yang bersifat publik.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar