PALOPO, TEKAPE.co – Beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 1 Kelurahan Mungkajang Kecamatan Mungkajang Kota Palopo, Suarni Bone (58), keberatan dengan penggantian dirinya sebagai Ketua RT.
Suarni mengaku, penggantian dirinya ada kaitannya dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Rabu 27 Juni 2018 mendatang.
Suarni mengaku, jika dirinya diganti karena menolak menjadi ketua tim salah satu calon.
Selain itu Suarni mengakui jika dirinya tidak mengetahui adanya penggantian.
“Penggantian saya ketahui saat pengganti saya datang meminta surat Kartu Keluarga warga. Katanya saya mengundurkan diri di kelurahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Palopo, Eka Sukmawaty SSTP, menjelaskan, penggantian itu dilakukan atas dasar musyawarah yang dilakukan dengan masyarakat setempat.
“Penggantian itu dilakukan karena habis masa baktinya sebagai ketua RT maupun RW. Berdasarkan aturan harus diganti atau diadakan reshufle oleh lurah sebagai atasan langsungnya. Lurah mereshufel berdasarkan hasil rapat musyawarah dengan seluruh masyarakat di wilayahnya. Ini menunjuk ke Permendagri nomor 5 tahun 2007,” jelasnya. (rin)










