LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu saat ini sementara menunggu Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.
Jadwal tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai 22 sampai 26 November 2017 sementara unutuk Bupati dan Wakil Bupati Luwu ini dimulai hari ini, 25 sampai 29 November 2017.
Menurut Anggota Komisioner KPU Luwu, Devisi Tehnis dan Penyelengaraan Pemilu, mengatakan bahwa semenjak di informasikan untuk pengambilan nomor user name calon perseorangan sampai dibukannya penyerahan syarat dukungan para calon belum menyerahkan.
“Kami saat ini masih menunggu calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu untuk penyerahan berkas dukungan, Sesuai dengan ketentuan, penerimaan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan hanya dibuka selama lima hari,” ujarnya.
Persyaratan dukungan Kabupaten Luwu minimal sebanyak 22.284 terdaftar dalam DPT atau DP4 pemilu terakhir tahun 2014, dari sebaran dukungan tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Luwu dari jumlah total Kecamatan di Kabupaten Luwu berjumlah 22.
“Jumlah ini setara dengan lebih dari 50 persen dari sebaran Kecamatan. Untuk DPT ini acuannya DPT pilleg 2014,” ucap, Suhaeb.
Sementara itu, jika sampai akhir jadwal tahapan yang telah ditentukan calon perseorangan tidak menyerahkan syarat dukungan maka KPU Luwu memastikan tidak ada calon perseorangan yang maju di Pilbup Luwu 2018 mendatang.
“Sejauh ini belum ada informasi dari bakal calon yang memberikan informasi terkait pencalonan perseorangan bahkan belum ada LO yang menghubungi KPU Luwu serta mengambil user name, kalau sampai akhir jadwal tahapan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan maka dipastikan Pilbup Luwu tidak ada calon perseorangan,” jelas, Suhaeb. (ham)












