LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Penyelengaraan Pemilu Tahun 2019, di Aula Pertemuan Hotel Subur, Jl Sungai Paremang, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel, Kami 05 Oktober 2017.
Dalam Sosialisasi Penyelengaraan Pemilu 2019 menjadi narasumber, Ketua KPU Provinsi Sulsel, Khaerul Mannan, dan Ketua KPU Luwu, Abd Tahyyib WR, yang dimoderatori oleh Andre Islamuddin.
Dalam sosialisasi ini dihadiri, Panwaslu, Kesabngpol, Parpol, dan Ormas.
Penguatan materi dalam sosialisasi ini berkaitan dengan peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemeilihan Umum tahun 2019.
Di tahap pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2019, telah dilakukan permintaan dan penerimaan sata argegat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) yang dimulai sejak 3 September 2017 dan berakhir di 16 September 2017, kemudian 01-03 Oktober dilakukan pengumuman pendftaran.
“Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan. Pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran oleh Parpol kepada KPU, sementara untuk penerimaan salinan buku keanggotaan Paprpol oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujar, Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Khaerul Mannan.
Selain itu, dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.
“Kalau untuk Sulsel terbagi 11 Dapil, dimana Luwu, Lutra, Lutim, dan Palopo ada di Dapil 11,” ujar, Khaerul Mannan.
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota. Sementara j umlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
“Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” katanya.
Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih.
UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,” bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.
Adapun pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
“Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 226 ayat (4) UU ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (ham)












