BELANEGARANEWS.ID, SOLO || Bukti aturan hukum telah dimiliki Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN-RI). Hal ini terkait dugaan pelanggaran perjanjian oleh Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (Mitra KSP) di Pasar Ikan Balekambang. Sedangkan ini disampaikan Ketua LAPAAN-RI, DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH.
Aturan hukum apa saja yang dilanggar Mitra KSP akan saya beberkan semua agar tidak ada kabar yang menyesatkan,” tandasnya.
Supaya masalah ini ada titik terang, Kusuma siap beraudiensi terbuka dengan Mitra KSP. Termasuk bersama dinas terkait dalam membeberkan fakta dan bukti yang ditemukannya. Bahkan meminta kepada DPRD atau Pemkot Solo untuk memfasilitasi.
Ini harapan besar bagi kami agar masalah ini jadi terang benderang, ,” tandasnya kepada awak media.
Karena diketahui sejumlah dugaan pelanggaran, dimana alih fungsi tempat ibadah yang dipergunakan pedagang ikan untuk berjualan. Menurutnya, tempat itu sudah ada pada site plan denah Pasar Ikan Balekambang. Sedangkan ini telah ditetapkan oleh pemerintah, lanjut Kusuma.
Nah, kalau dipindahkan dan merusak mushola yang sudah ada, juga harus merubah site plannya juga kan. nggak seperti itu,” ujarnya.
Termasuk tidak serta merta dipindahkan dengan dalih membuatnya lebih representatif. Dalam kesempatan itu membeberkan pembayaran keuntungan tidak tetap senilai 5 persen. Menurutnya salah besar jika dibayarkan tiap lima tahun sekali.
Pembayaran keuntungan tidak tetap tersebut telah diatur dalam Permendagri, ” terangnya.
Ia menyebut Permendagri No.17 tahun 2007 dan Permendagri No.19 tahun 2016. Hal ini tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Disitu tertera, mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP. Dan ini harus dilakukan mereka setiap tahun selama jangka waktu sewa KSP.
Yang lima tahun sekali itu bukan pembagian keuntungan tidak tetap. Melainkan, laporan audit oleh auditor pihak 1 (Pemkot/ Dinas terkait-red), ” urainya.
Lantas, pembagian keuntungan tidak tetap senilai 5 persen harus per tahun disetorkan. ” Bagaimana ini memahami aturannya,” tambah Kusuma. Belum lagi,mengenai lahan parkir justru diubah menjadi lapak jualan. Bahkan wajib bagi pedagang untuk membayar dengan besaran bervariasi.
Yang jelas, kami menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota. Kawasan milik pemerintah berupa Pasar Ikan Higienis yang berubah menjadi pasar ikan oprokan,” tegasnya.
Kalau penyelesaian ini dalam audit Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, menurutnya cukup dua hari. Kemudian terkait hasilnya segera beberkan ke publik.
”Nantinya, akan kami ambil langkah dengan mengirimkan surat terkait hasil audit yang dilakukan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho masih menunggu hasil audit.
Seluruh data dukung mulai dari surat perjanjian, pengelolaan dan dokumen lainnya telah diserahkan ke inspektorat”.
Sebelumnya diberitakan, pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih secara tegas memiliki perjanjian terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Hal itu, didasarkan pada pengumuman pemenang lelang dan kerjasama, dimana aktivitasnya sepengetahuan dinas terkait.
[CH87]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar