BELANEGARANEWS.ID, SUKOHARJO || Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih.
Status baru eks Dirut Percada itu diketahui dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, yang memastikan bahwa Kejari Sukoharjo telah menetapkan M sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka
“Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” kata Aji melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).
Penetapan M sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024, dengan fokus investigasi selama enam bulan terakhir yang melibatkan lima ahli. Hasil penyelidikan menemukan besaran nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.
Hingga saat ini, Kejari Sukoharjo belum melakukan upaya penahanan terhadap M, karena beberapa waktu lalu ia mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” imbuhnya.
Peran LSM LAPAAN RI
LAPAAN RI, selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui Ketua Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.
“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” kata Kusumo.
Untuk memburu tersangka berikutnya, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,6 miliar tersebut.
“Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak lain yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara M menjabat Dirut,” ujarnya.
Kusumo juga menegaskan agar Kejari Sukoharjo menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Hal ini untuk memberi efek jera sekaligus peringatan bagi pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Kami menyayangkan kinerja Dewan Pengawas (Dewas) yang lemah dalam melakukan pengawasan selama saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu ke mana saja mereka?” tandasnya.
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka Lain
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan melibatkan auditor dan lima ahli, yang membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Bekti mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Laporan tersebut disampaikan oleh LAPAAN RI pada Agustus 2023.
“Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,” ungkap Bekti.
Maryono alias MYL disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bekti juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
LSM LAPAAN RI: Lembaga Anti-Korupsi yang Disegani
LSM LAPAAN RI dikenal sebagai penggiat anti-korupsi yang sangat disegani di Jawa Tengah. Lembaga ini telah banyak mengungkap kasus korupsi yang menjebloskan pejabat maupun pengusaha nakal ke penjara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari LAPAAN RI pada akhir Agustus 2023. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan mencuat karena PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek tersebut diduga memberikan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, publik kini menunggu langkah Kejari Sukoharjo dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. [*]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar