BELANEGARANEWS.ID, SINGKAWANG KALBAR || Masyarakat Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kini bersikap tegas menanggapi maraknya penambangan galian C ilegal yang merusak lingkungan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk menanggulangi praktik ilegal ini, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi media yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024, terungkap bahwa sejumlah lokasi galian C ilegal beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin. Beberapa nama pengusaha, seperti A Liat dan Chang Chung Hia, telah teridentifikasi sebagai pelaku yang terus melanjutkan aktivitas mereka meskipun sudah ada peringatan dari pemerintah. Keberadaan penambangan ilegal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan aparat penegak hukum (APH) masih sangat minim.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Aktivitas galian C ilegal ini memiliki dampak lingkungan yang serius, di antaranya:
Kerusakan Lahan: Penambangan menyebabkan perubahan topografi tanah, yang mengarah pada lahan kritis dan peningkatan risiko erosi. Hal ini berpotensi menurunkan produktivitas tanah di sekitarnya.
Pencemaran: Penambangan dapat mencemari sumber air, tanah, dan udara, yang berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat dan kualitas hidup mereka.
Risiko Longsor: Dengan mengubah struktur tanah, penambangan ilegal meningkatkan kemungkinan terjadinya longsor, yang berbahaya bagi keselamatan warga.
Gangguan Flora dan Fauna: Aktivitas ini mengganggu habitat alami flora dan fauna, yang dapat mengancam keanekaragaman hayati dan merusak ekosistem lokal.
Kesehatan Masyarakat: Pencemaran yang dihasilkan dari kegiatan galian C berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit pernapasan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
Harapan Masyarakat terhadap Tindakan Pemerintah
Masyarakat Singkawang mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap minimnya respons dari pemerintah dan pihak berwenang. Mereka menuntut agar Dinas LH dan APH mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Sanksi hukum yang ada, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, perlu diterapkan dengan konsisten dan tanpa pilih kasih.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi mencoba menghubungi Dinas LH dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Ketidakhadiran respons dari instansi yang seharusnya bertanggung jawab menambah kekhawatiran masyarakat tentang komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan.
Masyarakat Singkawang berharap agar pemerintah dapat segera bertindak untuk menghentikan praktik penambangan galian C ilegal yang merusak lingkungan. Tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi ekosistem dan hak-hak masyarakat. Dengan keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum, diharapkan masa depan lingkungan di Singkawang dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. Komitmen pemerintah dalam menghadapi masalah ini adalah kunci untuk memastikan bahwa lingkungan tetap sehat dan aman bagi seluruh warga.
( Tim/Red )
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar