Menuju Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung Desak Pemberantasan Korupsi di Daerah

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi. Jaksa Agung menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pada Rakornas 2024 di Bogor.

BELANEGARANEWS.ID, Jakarta || Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pemberantasan korupsi dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diadakan di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat penting untuk mencapai visi Indonesia yang bebas korupsi dan lebih maju pada tahun 2045.

 

Rakornas yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta Kepala Daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia. Jaksa Agung dalam arahannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga harus didukung secara maksimal oleh pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan di wilayahnya masing-masing.

 

Pemberantasan Korupsi Sebagai Landasan Pencapaian Indonesia Emas 2045

5297341988

Burhanuddin menjelaskan bahwa untuk mencapai Indonesia Emas 2045, negara harus menjalani berbagai reformasi, termasuk di sektor birokrasi dan pengelolaan pemerintahan. Salah satu prioritas yang sangat mendesak adalah pemberantasan korupsi. “Korupsi menghambat pembangunan dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, kita harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di semua level, termasuk di daerah,” tegas Jaksa Agung.

BACA JUGA :  Progib Gelar Rapimnas Pertama di Kalbar, Bahas Program Prabowo-Gibran

 

Pemberantasan korupsi, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus didorong oleh komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

Pentingnya Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Daerah

Dalam Rakornas tersebut, Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa reformasi birokrasi merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. “Reformasi birokrasi adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil tidak hanya berlandaskan pada kepentingan sesaat, tetapi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

 

Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat daerah harus diperketat untuk mencegah terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan dana negara. Jaksa Agung menyoroti bahwa kebocoran anggaran negara yang diperkirakan mencapai 30% perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan di daerah.

 

Keprihatinan Terhadap Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

Salah satu perhatian Jaksa Agung adalah penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada awal tahun 2024, dengan peringkat yang turun dari posisi 100 menjadi 115. Menurut Jaksa Agung, penurunan ini mencerminkan bahwa Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dalam pemberantasan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA :  ST Burhanuddin: Profesionalisme dan Transparansi adalah Kunci Kepercayaan Publik

 

5297341988

“Korupsi harus menjadi perhatian serius kita semua. Indonesia perlu melangkah lebih jauh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk meningkatkan daya saing negara di kancah internasional. Pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak dalam mencegah terjadinya korupsi di wilayahnya,” kata Jaksa Agung.

 

Pendampingan Hukum untuk Mencegah Korupsi di Daerah

Jaksa Agung menambahkan bahwa Kejaksaan telah menyediakan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Pendampingan ini bertujuan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah bisa diimplementasikan dengan baik tanpa melanggar hukum. Melalui pendampingan hukum, Kejaksaan hadir untuk mencegah korupsi sebelum terjadi,” jelas Burhanuddin.

 

Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Jaksa Agung menekankan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan kerja sama yang baik, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan dalam hal kebijakan dan anggaran, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di lapangan. “Pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan efektif tanpa adanya sinergi yang solid antara pusat dan daerah. Kita harus bekerja bersama-sama untuk memastikan Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi,” ujar Burhanuddin.

BACA JUGA :  Prabowo: "Tidak Terima RI Tak Bisa Produksi Mobil hingga Komputer Sendiri

 

Membangun Pemerintahan yang Bersih Menuju Indonesia Emas 2045

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rakornas ini bukan hanya menjadi ajang rutin, tetapi juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. “Untuk mewujudkan Indonesia Emas pada 2045, kita perlu pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam mewujudkan hal tersebut. Mari kita bersinergi dan berkomitmen untuk memberantas korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup Jaksa Agung. (*)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

5297341988

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar