Oleh: Fikram kasim
Awards Beasiswa unggulan Pasca Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta
Pandemik Covid-19 pada 2 bulan terakhir ini menjadi isu sentral bagi Indonesia, penyebarannya yang makin meluas dan meningkatnya angka kematian dari hari ke hari menjadikannya sebagai topik permasalahan Internasional.
Tentu hal ini akan sangat mempengaruhi pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Efek dari penyebarannya mulai dari pusat hingga ke daerah, sangat terasa.
Kita sadar bahwa pertumbuhan ekonomi sebagian besar terjadi pada sektor konsumsi, maka pemerintah seharusnya melakukan percepatan regulasi dalam mengantisipasinya.
Efek penyebaran yang cepat ditimbulkan virus corona ini bahkan telah menyentuh seluruh provinsi, tanpa terkecuali.
Melirik kebijakan pemerintah daerah dalam merespon meluasnya penyebaran Covid-19, sudah sangat menimbulkan kekhawatiran yang serius ditengah masyarakat.
Ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang terbatas, membuat situasi masyarakat dalam ancaman yang serius. Selain itu pula, kesiapan pemda dalam mendukung antisipasi penyebaran covid-19 dari sisi ekonomi dan fiskal juga terasa sangat rentan.
Tentu hal ini hanya menambah situasi ketidakpastian yang secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi momok yang menakutkan, berangkat dari permasalah tersebut tentunya negara harus bertanggungjawab atas dampak covid-19 ini.
Pemerintah harus hadir sebagi penyejuk bagi rakyatnya untuk memberi solusi yang tepat, diantaranya pemerintah daerah dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota segera mengambil langkah-langkah mitigasi penularan yang konkrit itu akan menumbuhkan rasa aman masyarakat untuk tetap beraktivitas secara normal.
Terutama untuk mencegah kepanikan atau panic buying yang dipicu oleh merebaknya informasi simpang siur di media sosial. Pemerintah juga harus aktif dalam memberikan informasi secara transparan dan reguler pada masyarakat. Selain memutus rantai covid-19, tentu juga kita harus memutus mata rantai Penyebaran hoax.
Pemerintah juga perlu mempercepat stimulus bagi industri dengan tujuan agar likuiditas pekerja tetap terjaga, diantaranya relaksasi PPh21, PPh22, PPh25 dan pembebasan PPN dalam kurun 6 bulan, pembebasan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam kurun 6 bulan.
Selain itu juga, pemerintah juga kita tuntut untuk melakukan Percepatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), padat karya tunai, dan dana desa.
Percepatan program-program itu diharapkan efektif mengantisipasi risiko kenaikan harga kebutuhan pokok serta menjaga daya beli masyarakat. Lebih utama lagi dapat menanggulangi potensi penurunan pasokan (supply shock) akibat tersendatnya sektor industri. (*)












