Pakar Hukum: Jaksa Agung Tidak Boleh Halangi Pemeriksaan Febrie Adriansyah oleh KPK

Desakan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi izin pemeriksaan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi lelang saham triliunan rupiah.

BELANEGARANEWS.ID, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak memiliki alasan untuk menghalangi permohonan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, jika alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah cukup.

Menurut Hudi, permohonan pemeriksaan oleh KPK harus diberikan izin tanpa hambatan apabila telah memenuhi persyaratan hukum. “Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus,” ujarnya pada Minggu, 9 Februari 2025.

Hudi juga menyoroti perlunya revisi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut dapat menghambat proses hukum.

“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sebut Banyak Pencapaian Positif, IMO-Indonesia Apresiasi Rakernas Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah akan diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika memenuhi syarat, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

5297341988

“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada penyidikan terkait laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). “Sepanjang sepengetahuan saya, belum ada subjek atau objek perkara di tingkat penyidikan sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan pihaknya optimis bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi. Ronald mengaku telah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK untuk membahas laporan tersebut.

BACA JUGA :  Panglima TNI Hadiri Acara Peluncuran Govtech Indonesia di Istana Negara

“Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik. Mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap,” ungkap Ronald.

KSST yang merupakan gabungan beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara, menduga ada praktik korupsi dalam lelang barang rampasan tersebut. Saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya dilelang pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Menurut KSST, nilai pasar wajar saham tersebut diperkirakan mencapai Rp12 triliun, namun direndahkan menjadi Rp1,945 triliun. Dugaan ini memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap yang diduga menjadi pemilik manfaat PT IUM.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Desakan agar KPK segera memproses kasus ini mencerminkan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas dan transparan. [*]

BACA JUGA :  Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

 


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar