WARA, TEKAPE.co – Sempat buron selama 13 hari, Ricki alias Tembak, warga Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Wara di tempat persembunyiannya di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu 28 Desember 2019.
Ricki diringkus petugas karena terlibat aksi jambret yang dilakukannya di Jalan Manennungeng, Minggu 15 Desember 2019 lalu bersama rekannya, Indra Setiawan alias Hendra bin Sulasni (22) warga Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Sebelum menangkap Ricki, petugas terlebih dahulu membekuk Indra Setiawan alias Hendra di Lapas Kelas IIA Palopo pada Minggu 22 Desember 2019.
BACA JUGA:
Tengah Jalani Asimilasi, Narapidana Kasus Pembunuhan Ini Malah Menjambret
Ricki dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya karena melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh petugas. Pelaku bahkan menendang salah satu petugas.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas membenarkan telah menangkap Ricki alias Tembak. Ricki telah menjadi target Polres Palopo atas kasus penjambretan.
“Salah satu pelaku jambret di Jalan Manennungeng yang sempat buron diamankan di Luwu Utara,” kata Alfian, Minggu 29 Desember 2019.
Perwira dua melati ini juga mengatakan, pelaku Ricki merupakan residivis kasus penganiayaan yang dua minggu lalu bebas dari Lapas Palopo. (bolang)










