Pelanggaran Hukum di Tempat Hiburan Malam Serang: Seruan Untuk Tindakan Tegas

Sekjen CWIG, Rolandi Talib SH, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengganti Pj Walikota Yedi Rahmat. Talib menilai Yedi tidak mampu menegakkan hukum terkait penutupan THM di Serang.

BELANEGARANEWS.ID, SERANG, 23 Mei 2024 – Bisnis Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang tampak semakin menggila meski sudah mendapat segel resmi dari pemerintah kota. Sejumlah THM tetap beroperasi meskipun telah disegel oleh Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat. Masyarakat menuding kuat adanya permainan antara Walikota dengan pengusaha THM, memunculkan spekulasi tentang keberadaan ‘backup’ atau kepentingan tertentu di baliknya.

Penutupan yang hanya bersifat simbolis ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga, terutama karena Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri atau Kota Madani. Walikota Yedi Rahmat dituding mengabaikan desakan ulama, tokoh agama, dan mahasiswa yang meminta penegakan aturan lebih tegas terhadap THM.

BACA JUGA :  Caleg DPRD Kab Tangerang Ayi Rokayah Jalin Silaturahmi Temu Para Tokoh Kesenian Tradisional Kab Tangerang

Sekjen CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global), Rolandi Talib SH, mendesak Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, untuk segera mengganti Yedi Rahmat melalui Pj Gubernur Banten serta memproses hukum tindakan pembiaran yang dilakukan Yedi. Menurutnya, pembiaran ini tidak hanya merusak moral generasi muda tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap suara ulama dan tokoh agama.

BACA JUGA :  Pemda Tutup Mata, Kembali Warga Binong di Landa Banjir dan Akan Buat Petisi Ke Bupati

“Bisnis tempat hiburan malam di Kota Serang yang berkedok kafe dan restoran ternyata menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur (esek-esek),” ungkap Talib.

Investigasi yang dilakukan CWIG pada malam minggu, 18 Mei 2024, menemukan beberapa tempat yang disegel tetapi masih beroperasi secara ilegal. Mereka menjual miras dengan harga promo mulai dari Rp600.000 hingga Rp2.500.000 dan menawarkan layanan wanita penghibur seharga Rp350.000 untuk 3 jam.

5297341988

Talib menegaskan perlunya proses hukum bagi para pengusaha THM agar memberikan efek jera. Pelanggaran yang dilakukan sudah jelas melanggar beberapa peraturan daerah dan keputusan walikota yang seharusnya menutup dan membongkar THM.

BACA JUGA :  Tuduhan Sarma Intan: Polres Rokan Hilir Diduga Sarang Mafia, Tuntut Keadilan untuk Keluarganya

“Kami sudah mengantongi belasan nama-nama kafe/restoran dan pemiliknya,” lanjut Talib, yang juga menyinggung dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, ajudan Walikota Serang, inisial HB, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan via telepon dan WhatsApp. (Red)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

POSTING TERKAIT

Menyalinkode AMP

Komentar