Penangkapan Geng Motor Remaja di Wangon Banyumas, 4 Jadi Tersangka Karena Membawa Sajam

HUKUM & KRIMINAL240 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, BANYUMAS || Polsek Wangon Polresta Banyumas dan Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan puluhan anggota geng motor remaja yang membuat resah warga di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok.

Mereka kita amankan pada hari Minggu kemarin (19/2/23).” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S., SH, MH, saat di konfirmasi, Senin (20/2/23).

Remaja yang ditangkap berjumlah 21 orang berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 buah. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa yang memiliki senjata tajam tersebut ada 4 (empat) orang terduga pelaku.

BACA JUGA :  Polres Blora Tangkap Pelaku Curanmor Dengan BB 10 Motor, Ternyata Spesialis Motor Beat

Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam, sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua”, jelas Kasat Reskrim.

Empat tersangka tersebut adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, LA (17) warga Gerduran Kecamatan Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA :  Predator Pelaku Diduga Hamili Anak Kandung Belum Ditetapkan Tersangka
5297341988

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (CH86)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar