Pencabulan Sesama Jenis di Bawah Umur di Amankan Polresta Surakarta

BELANEGARANEWS.ID, SOLO || Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAW (20)karena diduga telah melakukan Tindak Pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.

Yang mana korban sebanyak empat orang anak yang masih dibawah umur di kota Solo,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH. MSI, didepan awak media Rabu siang (16/11/2022).

BACA JUGA :  Bawa Sajam Hendak Tawuran di Cipondoh, 4 Remaja Ditangkap dan Dihakimi Warga, Beruntung Diselamatkan Polisi

Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali,” ungkap Kapolresta.

Hasil penyelidikan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan bujuk rayu dan ajakan bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku. Lalu, diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) dalam keadaan mabuk disuguhkan video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis.

BACA JUGA :  Masih Membandel Pakai Knalpot Brong, 286 Sepeda Motor Dikandangkan oleh Jajaran Polresta Surakarta

Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak,” ujar Kombes. Pol. Iwan.

5297341988

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (CH.86)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan
Bagikan Artikel :

POSTING TERKAIT

Menyalinkode AMP

Komentar