BELANEGARANEWS.ID, Jakarta || Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan mekanisme baru pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Kemensos, memungkinkan perubahan daftar penerima bansos. “Mungkin tiga bulan pertama dia dapat (bansos), tapi di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu,” ujar Gus Ipul di Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dua Jalur Pemutakhiran Data Bansos
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemutakhiran data penerima bansos dapat dilakukan melalui dua jalur:
- Jalur Resmi melalui RT/RW
- Warga yang ingin memperbarui data dapat melaporkan ke ketua RT/RW.
- Data tersebut akan diteruskan ke tingkat desa/kelurahan, lalu naik ke bupati/wali kota hingga ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
- Jalur Partisipasi melalui Cek Bansos
- Masyarakat dapat menyanggah atau mengusulkan diri sebagai penerima bansos melalui aplikasi atau situs Cek Bansos.
- Pemerintah daerah akan melakukan validasi terhadap usulan tersebut.
Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme ini dibuat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. “DTSEN bersifat dinamis karena ada yang wafat, lahir, atau pindah tempat tinggal, sehingga perlu verifikasi dan validasi berkala,” katanya.
Dengan adanya sistem ini, penerima bansos perlu memahami bahwa mereka tidak otomatis mendapatkan bantuan selama setahun penuh. Data akan terus dievaluasi guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. [KARN]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar