PALOPO, TEKAPE.co – Pengamat kebijakan publik, Syahiruddin Syah, menyoroti polemik penolakan DPRD Palopo terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang diajukan pemerintah kota.
Dosen Universitas Andi Djemma (Unanda) ini menilai langkah Pemkot Palopo menghapus program pembayaran utang secara sepihak melanggar etika birokrasi.
“Pemerintah kota itu melanggar mekanisme penganggaran. Anggaran yang sudah diparipurnakan mestinya dihargai. Kalau mau diubah, bicarakan kembali di tingkat pimpinan atau Banggar, jangan sepihak,” kata Syahiruddin kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Menurut dia, penghapusan mendadak program pembayaran utang daerah senilai Rp30 miliar tergolong fatal.
Padahal, program itu merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini jelas tidak transparan. Kalau tidak mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan rule of law, berarti tidak sejalan dengan good governance,” ujarnya.
Syahiruddin juga mengkritik rencana pembentukan tim baru di luar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Mau bentuk tim lagi? Tidak masuk akal. TAPD itu sudah formal, ada sekretaris daerah yang paham soal anggaran,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Palopo Darwis menyatakan pihaknya menolak menandatangani APBD-P karena Pemkot menghapus program pembayaran utang daerah secara sepihak.
“Padahal sudah kita anggarkan di APBD pokok 2025. Ini utang wajib dibayar,” ujar Darwis, Senin (15/9/2025).
Darwis menilai langkah itu menimbulkan kecurigaan.
“Kalau ada program yang dihilangkan, pasti ada yang ditambahkan. Sementara yang dihilangkan ini bersifat mandatori,” katanya.
Ia mendesak Pemkot segera memperbaiki draf APBD-P.
“Kalau sesuai dengan apa yang sudah dibahas, DPRD siap tanda tangan. Kalau tidak, ya harus dibahas ulang,” kata dia.(*)










